Gambaran Umum P3PD

Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan Program Pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. P3PD dilaksanakan oleh 4 (empat) Kementerian dan Lembaga. Ke-4 (empat) Kementerian tersebut adalah : 

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (Kemendesa PDTT)
  • Kementerian Koord. Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan (Kemenko PMK)
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Kemen PPN / Bappenas)

P3PD diarahkan untuk hal – hal sebagai berikut :

  1. Mendorong Efisiensi dan Efektifitas Penguatan Desa, melalui Pengembangan dan Peningkatan Sistem Dukungan.
  2. Memperkuat Kapasitas Kelembagaan dan Sistem Akuntabilitas yang akan mengarah pada Peningkatan Kualitas Belanja di Tingkat Desa.
  3. Reformasi Sistem Pendukung, Pembinaan dan Pengawasan kepada Desa dan Pemerintah Daerah melalui Inovasi Pengembangan Sistem Peningkatan Kapasitas yang lebih Efisien ; Penguatan Data, Pengembangan Sistem Monitoring dan Pelaporan, serta Umpan Balik yang efektif.
  4. Membawa Perubahan Sistem Pembinaan dan Pengawasan kepada Desa dan Pemerintahan Daerah.
  5. Adanya Inovasi Pengembangan Sistem Peningkatan Kapasitas yang lebih Efisien dengan menggunakan Teknologi Digital.

P3PD diharapkan akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien (yang berbasis permintaan dan kebutuhan dengan menggunakan teknologi digital berbasis mekanisme pasar), pengembangan sistem pelaporan, monitoring dan umpan balik yang efektif, serta pemberian insentif kepada desa dan kabupaten berkinerja baik untuk memperkuat capaian program. Sistem pendukung yang dikembangkan oleh pemerintah pusat (baik oleh kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan kemenko PMK) tidak hanya dapat mendukung dan mendorong efisiensi di pusat, namu juga dapat dipergunakan pemerintah daerah dan Desa.

Maksud dan Tujuan P3PD

P3PD akan mendukung Pemerintah untuk Mengembangkan dan Menerapkan Sistem Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa dan Program Pembangunan Desa, dengan Strategi sebagai berikut :

  • Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa, meliputi :

  1. Penataan Kelembagaan Pemerintahan Desa dan Supra Desa ;
  2. Pengembangan dan Pembaharuan Materi dan Perangkat Pembelajaran (baik materi online, offline ataupun hybrid) yang menyasar beragam Kebutuhan Kapasitas Pemerintahan Desa ;
  3. Pengembangan sebuah Platform yang mengintegrasikan Solusi Pembelajaran Digital sekaligus sebuah Tempat Penyimpanan (repository) Materi dan Pedoman yang relevan untuk Sistem Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa dengan memanfaatkan Learning Management System (LMS) ;
  4. Penguatan Fungsi Koordinasi dan Pengendalian Capaian Kinerja Output Program baik di Tingkat Pusat maupun Daerah ;
  5. Penguatan Sistem Manajemen Informasi dan Data terkait Desa ( termasuk  Penguatan Sistem Existing seperti : Profil Desa dan Kelurahan / Prodeskel dan Sistem Keuangan Desa / Siskeudes) sehingga dapat membantu menghasilkan Data dan Analisa yang lebih baik ;
  6. Peningkatan peran Pemerintah Daerah (termasuk kecamatan) dalam melakukan Pembinaan dan Pengawasan (binwas) dalam hal Pengembangan Kapasitas ; dan
  7. Uji Coba Pelaksanaan Layanan Dasar bagi Desa-Desa Partisipasi / Frontline Service Delivery di Lokasi Pilot Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa, meliputi :

  • Meningkatkan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa, melalui :
  1. Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pembangunan Desa yang Inklusif.
  2. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa yang sesuai dengan Potensi Desa dan Kebutuhan Masyarakat.
  3. Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan Pembangunan Desa ; dan
  4. Pengembangan Inovasi dan Pembelajaran Masyarakat berbasis Digital, melalui Program “Desa Cerdas” dan Platform Akademi Desa 4.0.

  • Memperkuat Kelembagaan dalam Mendukung Pembinaan dan Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan dan Pembangunan Desa melalui :

  1. Mendorong Koordinasi dan Kerjasama Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam rangka Pelaksanaan UU Desa ; dan
  2. Mengintegrasikan Sistem Data & Informasi serta Sistem Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa di Tingkat Pusat.

P3PD bertujuan untuk : Memperkuat Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa dalam Meningkatkan Kualitas Belanja Desa di Lokasi Program, melalui :

  1. Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan;
  2. Penguatan sistem pendampingan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
  3. Penguatan Sistem Informasi dan Data Desa berbasis Tteknologi untuk memperbaiki Koordinasi, Supervisi Monitoring dan Evaluasi Kinerja desa serta mendorong pemakaian Data dalam Perencanaan dan Penganggaran di tingkat Desa.

Pada akhirnya, P3PD berkontribusi terhadap peningkatan kualitas belanja desa dan perbaikan layanan dasar (Improvement of Village Service Delivery) kepada masyarakat desa

Report abuse Learn more