Evaluasi Pelaksanaan FGD LKD/K DPMD Provinsi Kalbar Tahun 2024
![](https://site-2069945.mozfiles.com/files/2069945/base64img_92e3270c8d9ffbb4a4cb7dae05f18cb9.png)
(P3PD Kalbar, 14 Maret 2024)
Heri Purwanto,ST (TA. Institusional RMC V. Kalbar)
P3PD_RMC V Kalbar: TA. Institusional RMC V Evaluasi bersama Pelaksanaan FGD LKD/K bertempat di kantor Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat lantai 3 di Ruang Rapat Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tanggal 14 Maret 2024
Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Lembaga
Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Tahun 2024 oleh Dinas PMD Provinsi Kalimantan
Barat telah selesai dilaksanakan pada tanggal 4 sd 6 Maret 2024 di Hotel Harris
Pontianak, dengan Agenda Pembahasan:
-
Arah Kebijakan Pembangunan Desa di Provinsi Kalimantan Barat
-
Strategi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
-
Keterlibatan PKK Dalam Pembangunan Desa
-
Peran Posyandu dalam Pengentasan Stunting
- Sinergi Pendampingan Desa Dalam Pendataan LKD di Kalbar
Evaluasi Pelaksanaan FGD LKD/K bertempat di kantor Dinas PMD Provinsi
Kalimantan Barat lantai 3 di Ruang Rapat Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Tanggal 14 Maret 2024.
Rapat Evaluasi ini di hadiri oleh : Sekretaris, Kabid Pemerintahan
Masyarakat Desa, Kabid Penataan dan Kerja Sama Desa dan Kabid Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat, Pelaksana Bidang P2MD Dinas PMD Prov Kalbar,
Perwakilan TAPM P3MD Provinsi Kalbar dan Perwakilan RMC V P3PD Kalbar.
Dari Tingkat kehadiran Desa yang di undang dari 80 Desa 65 desa yang hadir, untuk strategi kedepan agar Tingkat kehadiran dari Desa dapat maksimal melalui Dinas DPMD Kabupaten, termasuk menentukan desa mana yang akan di undang.
Dengan Pelibatan Dinas Kesehatan dan PKK Provinsi sebagai narasumber merupakan suatu bentuk kerja sama yang baik, dan hal ini mendapat respon yang sangat baik dari pengurus PKK Provinsi karena pelibatan ini dapat memberikan informasi lansung dan akurat terhadap isu dan program untuk PKK dan Posyandu.
Untuk tindak lanjut pendataan LKD dari Link yang telah diberikan telah lumayan banyak data yang masuk dan masih 2 kabupaten yang belum menindak lanjutinya dan data ini akan terus dipantau perkembangannya. Untuk langkah secara formal akan dikeluarkan surat dari Gubernur Kalbar untuk menindak lanjuti pendataan LKD ini kepada Perangkat Kerja di Kabupaten.
Untuk Regulasi Desa (Perdes) terkait LKD LAD akan dibahas Kembali bersama bidang Pemerintahan Desa, untuk sementara templet Perdes yang untuk pembahasan telah diselesai dibuat, dan referensi lainnya dapat menggunakan contoh Perbup LKD dari Kabupaten Sambas.ditor:Ajang(BCI)
RMC
5 Kalimantan Barat