Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat Fasilitasi Kerja Sama Desa Tahap 2 dengan Pihak Ketiga, dengan Tema Temu Bisnis Kemitraan
![](https://site-2069945.mozfiles.com/files/2069945/base64img_a8b2563026d318b40d628c07b3aa019f.png)
(P3PD Kalbar, 01 Juni 2024)
Eddy Satriadi,SH_ L&R Spc _(RMC V. Kalbar)
Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Barat menggelar fasilitasi
Kerjasama Desa Dengan Pihak Ketiga “temu bisnis kemitraan” di Hotel Aston
Pontianak, Rabu 29 Mei 2024 Kegiatan ini dibuka oleh Pj Sekda Kalbar, Muhammad
Bari dan sekaligus menyaksikan
proses Penandatanganan Kerjasama antara Bumdesa Bersama dengan BPJS
Ketenagakerjaan Kalimantan Barat.
Dalam Sambutannya Pj Sekda Kalbar, Muhammad Bari menyampaikan bahwa Bumdes saat ini dibutuhkan dan selalu menjadi mitra bagi Pemerintah Daerah, termasuk saat ini kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, “bumdes bisa juga kedepan kerjasama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kita mendorong Bumdesma bisa kerjasama dengan beberapa pihak.” Ungkapnya.
Kerjasama antar Desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa berada dalam ruang lingkup dan dibedakan menjadi kerja sama antar desa dan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga (Pasal 2).
Setiap desa memerlukan desa/pihak lain dalam melakukan pembangunan desa, karena desa tidak dapat menangani sendiri semua hal yang dibutuhkan desa. Beberapa alasan penting perlunya kerja sama antar desa maupun kemitraan diantaranya adalah: pertama, potensi sumber daya alam, sosial dan ekonomi desa tidak selalu sama antara desa yang satu dengan desa lainnya. Demikian pula relasi masyarakat antardesa dapat terjalin dengan baik, atau sebaliknya, terdapat gejala-gejala perselisihan atau konflik.
Adapun Tujuan dilaksanakan Kegiatan ini adalah :
1. Untuk mewujudkan terjalinnya kerja sama desa dan bumdesma dengan pihak ketiga, kami akan menghadirkan atau memfasilitasikan kerjasama sama desa pihak ketiga yaitu BPJS Ketenagakerjaan, PT. Mitra Usaha Desa Wilayah Kalimantan Barat dan PT. Pasific Satelit Nusantara.
2. Untuk mempercepat dan meningkatkan pendapatan asli desa dan ekonomi masyarakat desa.
3. Kerjasama desa yang dilandasi dengan prinsip-prinsip kerja sama dapat mewujudkan pelayanan publik yang baik. Tuntutan pelayanan di bidang investasi, pengelolaan sumber daya, jasa keuangan, dan administrasi pemerintahan menjadikan desa mempunyai daya tarik investasi dan menciptakan daya saing.
Sementara Harapan yang muncul dari Pelaksanaan Kegiatan ini yaitu :
1. Diharapkan dengan terjalinnya perjanjian kerja sama baik desa atau Bumdesma dengan pihak ketiga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan industri lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
2. Melalui Temu Bisnis agar terjalinnya kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga baik desa dan lembaga desa dan yang nantinya untuk disiapkan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan kebutuhan dan peningkatan ekonomi desa yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
3. Tergambarkannya identifikasi bentuk kerjasama desa dengan pihak ketiga yang bisa dicari peluang untuk dijadikan dasar peningkatan ekonomi masyarakat desa
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan MoU atau Perjanjian Kerja Sama antara Bumdesma dengan BPJS Ketenagakerjaan yang disaksikan oleh PJ Sekda Kalbar, Camat dan Kepala Desa. MoU tersebut juga ditandatangani oleh Kadis PMD Provinsi Kalbar, Hendra Bachtiar,ST.MT
Adapun BUM Desa Bersama yang Melakukan Penandatangan Kerjasama:
1. Bum Desa Bersama Kerabat Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu;
2. Bum Desa Bersama Mandiri Sejahtera Pemahan Kecamatan Pemahan Kabupaten Ketapang;
3. Bum Desa Bersama Kakap Amanah Sejahtera Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya;
4. Bum Desa Bersama Terentang Mandiri Bersama Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya;
5. Bum Desa Bersama Anugerah Sadaniang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah;
6. Bum Desa Bersama Sukma Mandiri Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.
Kepala Dinas Menjelaskan “Dinas PMD Provinsi mendorong agar desa-desa ini lebih maju terutama dari sisi ekonomi. Sementara dari sisi aturan sudah ada undang-undang desa, dan mengatur tentang bumdes, Jadi diharapkan tiap-tiap Desa memiliki badan usaha milik desa atau Bumdes, tentunya tergantung potensi dan SDM yang dimiliki”
Sementara itu pada kesempatan Lain di saat Berdialog dengan Kabid Penataan dan Kerjasama Bapak Drs.Ade Syukri, M.Si, Beliau menjelaskan Bahwa Pemerintah Provinsi Melalui Dinas PMD sesuai dengan Kewenangan Provinsi dan menjadi Tugas Pokok dan Fungsi yaitu melakukan Fasilitasi Penyelenggaraan Kerjasama antar desa dan/atau Kerja sama desa dengan pihak ketiga serta melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Kerjasama desa , sudah beberapa kali memfasilitasi dan membuka Ruang Bagi Desa Dalam Hal ini BUMDes Dan BUMDesma untuk membangun Kerjasama dengan Pihak Ketiga dalam rangka pengembangan Usaha di tingkat Desa, Namun Dengan Segala Keterbatasan yang ada banyak yang masih belum di Follow up oleh pihak desa.
Pada pertemuan kali ini selain dengan Pihak BPJS Ketenagakerjaan, Kerjasama desa dengan pihak ketiga ini juga sudah terbangun antara PT Mitra Usaha desa wilayah Kalimantan barat yang bergerak dalam Komoditi Minyak Goreng Curah atau yang lebih di kenal Dengan POM MIGOR (POM MInyak GOreng Rakyat)
Dimana Model Bisnis Mitra Usaha Desa ini adalah “Membentuk dan Membangun Jaringan Bisnis yang efektif Dan Efisien mulai dari Hulu hingga Ke Hilir dengan mengedepankan system Kerjasama dengan Bumdes/Bumdesma demi terwujudnya desa Mandiri dan Sejahtera”
Dengan Tujuan yang ingin di capai dari Kerjasama yang dibangun adalah :
1. Menjadikan Bumdes/Bumdesma Lebih Mandiri dan Sejahtera untuk meningkatkan taraf ekonomi warga serrta mengingkatkan Pendapatan Asli Desa
2. Menjaadikan Usaha Bumdes/Bumdesma sebagai sentra Perdagangan Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat dengan harga yang lebih murah
3. Membentuk Jaringan Usaha yang Terintegrasi dengan Pemerintah
Adapun Kerjasama yang sudah terbangun adalah dengan 2 (Dua) BUMDesma dan 5 (Lima) BUMDes di Lokasi Dampingan P3PD Kalimantan barat ,Yaitu:
![](https://site-2069945.mozfiles.com/files/2069945/8f1fc853-6eb1-4ec2-9f38-47fff6a95912.jpg)
Berdasarkan Informasi yang di terima dari salah
satu Bumdesma di Sungai Pinyuh,usaha POM MIGOR ini mendapatkan tanggapan
Positif dari Masyarakat di sekitar yang menyatakan dengan Adanya POM Migor ini sangat membantu Masyarkat dengan harga
murah dan minyaknya berkualitas bagus
Terkait
dengan Kerjasama desa ini baik antar Desa maupun dengan pihak ketiga Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov.
Kalimantan Barat terus berusaha mendorong agar Bumdesa Bersama maupun Bumdes
untuk bisa menjalin dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak, baik itu perusahaan,
BUMN, Kerjasama antara pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat serta media
akan menciptakan kondisi ideal dalam rangka pencapaian tujuan bersama yang
disebut dengan pentahelix collaboration
Editor:Ajang(BCI)
RMC 5 Kalimantan Barat