Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Pengelolaan Penanganan Pengaduan Dan Permasalahan Dengan Irban V (Inspektur Pembantu V) Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat
(P3PD Kalbar,15 Maret 2024)
Yulita Sri Andayana, SH (CHS Spc RMCllllll 5 Kalbar)
P3PD RMC 5_Kalbar : TA. Complain Handling Spc Berkoordinasi dengan Irban V (inspektur pembantu V) Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat Bersama bapak Astar, Akil dan Simon Yudi. Irban V dalam pelaksanaannya mencakup penanganan pengaduan dan audit investigatif, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan lain sebagainya.. Adapun tujuan dilakukannya koordinasi adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan penanganan pengaduan dan permasalahan.
Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan dan pengawasan terhadap kualitas Pengelolaan Keuangan Desa secara Transparan dan Akuntabel, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri meluncurkan aplikasi Siskeudes dan Siswaskeudes pada tahun 2015. Siswaskeudes merupakan aplikasi Pengawasan atas pengelolaan keuangan Desa bagi APIP Kabupaten/Kota. Pada dasarnnya Inspektorat Provinsi tidak melakukan audit tetapi melakukan pemantauan terkait realisasi dana transfer DD, ADD dan Dana Bagi Hasil. Yang menjadi pantauan terkait penyaluran, kendala dan permasalahan. Pemantauan juga dilakukan kepada Inspektorat kabupaten yang sudah atau belum melakukan pemeriksaan kepada desa-desa. Kewenangan tidak langsung ke desa kecuali adanya pengaduan yang ditujukan kepada Inspektorat provinsi sesuai mekanisme dan prosedur.
Ada banyak Layanan pengaduan yang dikelola yakni :
Adanya regulasi yang mengatur penanganan pengaduan yakni:
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat no.3 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemprov Kalbar
- SOP Penanganan Kasus Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemprov Kalbar
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat no. 182 tahun 2021 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblowing sytem) Tindak Pidana Korupsi.
- SOP Penanganan Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblowing sytem) Tindak Pidana Korupsi.
- SOP Penanganan Pengaduan SP4N LAPOR Inspektorat provinsi Kalimantan Barat.
- Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kepolisian daerah Kalimantan Barat Tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat penegak Hukum Dalam Penanganan laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Editor:Ajang(BCI)
RMC 5 Kalimantan Barat