Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat Fasilitasi Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
![](https://site-2069945.mozfiles.com/files/2069945/base64img_ed23e6fb710bd23228db575d2ef9a674.png)
(P3PD Kalbar, 30 Mei 2024)
Ajang,S.Sos (Behavior Change Spv RMC V. Kalbar)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Barat menggelar fasilitasi Kerjasama Desa dengan pihak ketiga “temu bisnis kemitraan” di Hotel Aston Pontianak, Rabu 29 Mei 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Pj Sekda Kalbar, Muhammad Bari dan sekaligus menyaksikan proses penandatanganan kerjasama antara BUM Desa Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya Pj Sekda Kalbar, Muhammad Bari menyampaikan bahwa Bumdes saat ini dibutuhkan dan selalu menjadi mitra bagi pemerintah daerah, termasuk saat ini kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Bumdes juga bisa juga kedepan kerjasama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, kita mendorong BUM Desa Bersama bisa kerjasama dengan beberapa pihak.” ungkapnya.
Kerjasama antar Desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, berada dalam ruang lingkup dan dibedakan menjadi kerja sama antar desa dan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga (Pasal 2).
Setiap desa memerlukan desa/pihak lain dalam melakukan pembangunan desa, karena desa tidak dapat menangani sendiri semua hal yang dibutuhkan desa. Beberapa alasan penting perlunya kerja sama antar desa maupun kemitraan diantaranya adalah: pertama, potensi sumber daya alam, sosial dan ekonomi desa tidak selalu sama antara desa yang satu dengan desa lainnya. Demikian pula relasi masyarakat antardesa dapat terjalin dengan baik, atau sebaliknya, terdapat gejala-gejala perselisihan atau konflik.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan MoU atau
Perjanjian Kerja Sama antara Bumdesma dengan BPJS Ketenagakerjaan yang
disaksikan oleh PJ Sekda Kalbar,Camat dan Kepala
Desa.
MoU tersebut juga ditandatangani oleh Kadis PMD Provinsi Kalbar, Hendra Bachtiar,ST.MT
Adapun BUM Desa Bersama yang akan melakukan Penandatangan Kerjasama:
1. BUM Desa Bersama Kerabat Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu;
2. BUM Desa Bersama Mandiri Sejahtera Pemahan, Kecamatan Pemahan Kabupaten Ketapang;
3. BUM Desa Bersama Kakap Amanah Sejahtera, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya;
4. BUM Desa Bersama Terentang Mandiri Bersama, Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya;
5. BUM Desa Bersama Anugerah Sadaniang Kecamatan Sadaniang Kab. Mempawah;
6. BUM Desa Bersama Sukma Mandiri, Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.
Kepala Dinas PMD Provinsi Kalbar menjelaskan, “Dinas PMD Provinsi mendorong agar desa-desa ini lebih maju terutama dari sisi ekonomi. Sementara dari sisi aturan sudah ada undang-undang desa, dan mengatur tentang bumdes, Jadi diharapkan tiap-tiap Desa memiliki badan usaha milik desa atau Bumdes, tentunya tergantung potensi dan SDM yang dimiliki,” ungkap Hendra Bachtiar,ST.MT.
Dengan sudah dilakukan peningkatan kapasitas yang sudah dilakukan melelaui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) tahun 2023 salah satunya adalah materi pelatihan kerja sama desa dimana semua pihak dapat memahmi esensi dari kerja sama desa dan kerja sama dengan pihak ketiga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Kalimantan Barat terus berusaha mendorong Desa terutama BUM Desa Bersama untuk bisa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, salah satu yang akan dilakukan adalah kerjasama antara BUM Desa Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kalimantan Barat.Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat serta media akan menciptakan kondisi ideal dalam rangka pencapaian tujuan bersama yang disebut dengan pentahelix collaboration
Editor:Ajang(BCI)
RMC 5 Kalimantan Barat
![](https://site-2069945.mozfiles.com/files/2069945/base64img_02ed3883e4e0656f4e32de1a4b52419e.png)